Mengelola bisnis restoran tidak hanya menyajikan makanan lezat dan pelayanan ramah. Masih ada banyak hal administratif yang tidak boleh dilupakan oleh pemilik bisnis, salah satunya adalah mengatur pajak dan biaya tambahan untuk pelanggan, dalam hal ini yaitu service tax dan service charge.
Sekilas, keduanya memang terdengar mirip. Meski begitu, sebenarnya arti, fungsi, maupun pengelolaannya berbeda. Kekeliruan pemahaman dari kedua istilah ini dapat membuat laporan pajak keliru, sampai memengaruhi tingkat kepuasan pelanggan.
Pada artikel ini, kita akan membahas secara mendetail mengenai pengertian, dasar hukum, hingga perbedaan service tax dan service charge yang kerap menjadi pertanyaan para pelanggan.
Pengertian Service Tax dan Charge
Bagi sebagian besar konsumen, tagihan yang muncul di akhir makan sering kali dipenuhi dengan istilah-istilah yang kurang familiar. Dua yang sering muncul adalah service charge dan service tax, yang terkadang dianggap sebagai satu hal yang sama. Padahal, keduanya merupakan dua jenis pungutan yang memiliki perbedaan mendasar.
Service tax adalah pajak resmi yang dikenakan oleh pemerintah atas jasa yang diberikan oleh pelaku usaha. Pajak ini bersifat wajib dan harus dilaporkan secara berkala kepada Dirjen Pajak. Sementara itu, service charge adalah biaya tambahan yang dibebankan oleh pelaku usaha kepada pelanggan sebagai bentuk imbalan atas pelayanan yang diberikan.
Meski sama-sama muncul dalam struk pembayaran, service tax dan service charge tidak punya fungsi dan pengelolaan yang sama. Mudahnya, salah satunya bersifat pajak negara, sedangkan yang lain merupakan pendapatan tambahan yang dikelola oleh pihak bisnis itu sendiri.
Perbedaan Service Tax dan Service Charge
Perbedaan service tax dan service charge dapat Sobat Folio perhatikan dari beberapa aspek. Berikut penjelasan lengkapnya untuk memudahkan pemahaman terhadap dua istilah ini:
1. Sifat
Service tax sifatnya wajib dan resmi karena merupakan bentuk pajak dari pemerintah. Ini artinya, pelaku usaha yang menjual jasa dan telah memenuhi kriteria wajib menyetorkan service tax kepada negara. Tidak ada opsi bagi pelaku usaha untuk menghindari atau mengganti jenis pajak ini karena telah diatur dalam ketentuan perpajakan.
Sebaliknya, service charge memiliki sifat sukarela dan kebijakan internal. Artinya, restoran atau bisnis jasa lainnya tidak diwajibkan untuk mengenakan biaya ini. Pengenaan service charge sepenuhnya ditentukan oleh manajemen, apakah ingin membebankan biaya untuk pelanggan atau tidak.
2. Besar Tarif
Perbedaan service tax dan service charger berikutnya yaitu pada besar tarif keduanya. Service tax telah ditentukan oleh pemerintah dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
Di Indonesia, service tax biasanya dikenakan sebesar 10% untuk jasa tertentu seperti restoran, hotel, dan sejenisnya. Tarif ini bersifat tetap dan seragam untuk semua pelaku usaha yang masuk kategori wajib pajak.
Sementara itu, service charge bersifat fleksibel dan dapat ditentukan oleh masing-masing bisnis. Misalnya, bisnis restoran bisa saja menetapkan service charge sebesar 5%, 7%, hingga 10%. Tidak ada regulasi yang mengatur besaran tarif ini secara nasional.
3. Pengelolaan
Karena service tax merupakan pajak resmi, dana yang terkumpul dari pungutan ini harus disetorkan ke negara dan tidak boleh digunakan untuk operasional internal. Oleh karena itu, bisnis harus memiliki sistem yang rapi dalam memisahkan dana pajak dari pendapatan usaha biasa.
Sebaliknya, service charge adalah dana yang bisa dikelola oleh pihak restoran sendiri. Umumnya, dana service charge digunakan untuk memberikan insentif tambahan kepada karyawan sebagai bentuk apresiasi terhadap pelayanan mereka.
4. Tujuan
Aspek lain yang menjadi perbedaan service tax dan service charge adalah tujuannya. Adapun, tujuan utama dari service tax adalah menambah pemasukan negara dari sektor jasa. Pajak akan dimanfaatkan oleh pemerintah untuk membiayai berbagai program pembangunan, layanan publik, dan infrastruktur.
Oleh karena itu, service tax bersifat publik dan kontribusinya ditujukan untuk kepentingan bersama. Berbeda dengan service charge yang bertujuan untuk mengapresiasi pelayanan dan menjadi sumber dana tambahan yang bisa dimanfaatkan oleh internal restoran.
5. Dasar Hukum
Service tax memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat di Indonesia. Salah satunya diatur dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU No. 28 Tahun 2009) yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memungut pajak restoran. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2016 juga mengatur akan hal ini.
Sementara itu, service charge tidak memiliki dasar hukum khusus, karena ditentukan oleh setiap pelaku usaha. Namun, dalam praktiknya, beberapa daerah atau asosiasi usaha telah mengatur standar penerapan service charge untuk memastikan keadilan dan transparansi.
Atur Biaya Pajak dan Layanan Otomatis dengan Aplikasi Kasir Digital
Demikian perbedaan service tax dan service charge yang bisa menjadi acuan untuk pemilik bisnis yang berbasis jasa, terutama yang bergerak di sektor FnB. Meski demikian, mengelola keduanya secara manual bisa menjadi tantangan tersendiri, terutama jika ada banyak transaksi setiap harinya.
Agar operasional bisnis menjadi lebih efisien dan terkelola dengan baik, pertimbangkan untuk menggunakan aplikasi kasir digital Folio POS. Sobat Folio bisa memanfaatkan fitur laporan penjualan, stock opname, pencatatan transaksi, hingga pengelolaan promosi.
Aplikasi Folio POS cocok digunakan untuk berbagai jenis bisnis, mulai dari ritel, toko, hingga bisnis jasa seperti restoran, bengkel, dan salon. Jangan tunda sampai operasional bisnis menjadi tidak efisien,
coba gratis Folio POS ya!